Dahulunya RS Islam “Ibnu Sina” Padang Panjang berstatus Balai Kesehatan yang operasionalnya dilaksanakan pada sebuah Rumah Wakaf dari Warga Bukit Surungan.
Telah terakreditasi untuk 5 Pelayanan dasar yang berlaku hingga Juni 2015, dengan izin operasional sementara yang berlaku hingga desember 2012 yang kemudian berposes untuk mendapatkan izin operasional.